Kapolresta Depok Kombes Ahmad Subarkah menyebut, tersangka beraksi di Jalan Raya Margonda Beji, Jalan Raya Siak Depok Timur, Jalan Raya Krikut Limo, dan Jalan Raya Boulevard Sukmajaya. Ada 3 motor yang disita, yakni Yamaha Mio merah B 6242 VIH, Yamaha Xeon hitam B 3611 ECD, dan Honda CBR putih F 6933 JO milik korban Suherman.
"Kami masih kembangkan punya siapa kedua Yamaha itu. Apakah milik pelaku atau korban lainnya," sebut Ahmad Subarkah kepada wartawan di Mopelsek Sumajaya, Minggu, (1/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih didalami lagi soal jaringan mereka," tambah Ahmad Subarkah.
Saat ini, tersangka berada di Mapolsek Sukmajaya. Mereka dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 dan 9 tahun penjara. Dari tangan mereka, polisi menyita pisau dan kapak.
(try/try)










































