Pilkada 5 Kabupaten di NAD Terpaksa Ditunda
Senin, 31 Jan 2005 11:22 WIB
Jakarta - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di 5 kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang terkena bencana gempa dan tsunami terpaksa ditunda dari jadwal semula. Pilkada di 5 kabupaten itu akan disatukan pelaksanaannya dengan pemilihan gubernur. "Untuk itu, nanti akan ada payung hukum. Ini toh keadaan darurat," ujar Mendagri M Ma'ruf kepada wartawan usai melaporkan RPP Pilkada kepada presiden di Istana Merdeka, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (31/1/2005). Namun, ia tidak menjelaskan teknis pelaksanaan pilkada di 5 kabupaten yang akan disatukan dengan pemilihan gubernur. Berdasarkan UU 32/2004 tentang Pemda, pelaksanaan pilkada di NAD akan dimulai Mei 2005. Namun melihat kondisi objektif, pilkada hanya dapat digelar di daerah-daerah yang tidak mengalami kerusakan berat. Ma'ruf juga belum dapat menetapkan kapan pilkada di 5 kabupaten itu akan digelar. Saat ini, proses pendataan penduduk secara keseluruhan terus berlangsung sambil menunggu tahap relokasi pengungsi. Untuk provinsi lain, lanjut Ma'ruf, tidak ada perubahan, kecuali Papua. Pelaksanaan pilkada di provinsi itu selain merujuk UU 32/2004 juga berpedoman pada PP Majelis Rakyat Papua (MPP) serta otonomi khusus.
(rif/)











































