"Ya pasti kita akan monitor dan memantau proses ini," kata Hikmahanto kepada wartawan di Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), Minggu (1/2/2015).
Hikmahanto menyoroti objek praperadilan yang diajukan Mabes Polri terkait penetapan status tersangka Komjen Budi yang saat ini masih menjabat Kalemdikpol Polri. Gugatan praperadilan lanjut dia seharusnya terkait penangkapan ataupun penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Tim 9 sambung Hikmahanto tetap menghormati proses persidangan yang nantinya dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi. "Kita hormati dan tidak ada intervensi. Kita hormati itu. Tugas kami hanya memberi rekomendasi dan sebagai tim konsultatif yang sewaktu-waktu diminta presiden," katanya.
Disinggung soal belum adanya tindakan presiden Joko Widodo atas masukan Tim 9, Hikmahanto menganggap wajar. Sebab Tim 9 yang dipimpin Ahmad Syafi'i Maarif hanya memberi masukan sebagai tim konsultasi.
"Prinsipnya kami ini tim konsultatif. Tahu diri, bukan lembaga resmi. Presiden perlu masukan, bisa dari kami yang ditunjuk, bisa saja seperti yang kemarin meminta masukan dari Habibie dan Prabowo. Biarlah presiden pada saatnya nanti akan ambil keputusan," kata Hikmahanto.
(bgs/fdn)