"Banyak sekali calon-calon yang diusulkan, termasuk Pak Budi Waseso. Ada juga Pak Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Kapolda Jawa Timur Irjen Anas Yusuf, Kadiv Propam Irjen Syafruddin, Kapolda Sumut Irjen Eko Hadi Sutedjo, Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono, dan Kepala BNN Komjen Anang Iskandar," papar Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan saat dihubungi, Minggu (1/2/2015).
Edi mengatakan nama-nama itu belum akan diproses jadi calon kapolri baru oleh Kompolnas. Edi dan rekan-rekannya masih akan menunggu putusan praperadian terhadap Komjen Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komjen Budi Gunawan mengajukan praperadilan atas status tersangka dugaan suap yang disematkan KPK padanya. Persidangan praperadilan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Persidangan perdana akan digelar Senin (2/2) besok.
Sejumlah ahli hukum meyakini pengajuan gugatan praperadian Komjen Budi ini tak akan diterima. Sebab, sesuai Pasal 77 KUHAP, status tersangka tak bisa digugat ke praperadilan.
(trq/try)