"Ini bukan ranah praperadilan. Ini menunjukkan Polri harus belajar hukum lagi," kata Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Minggu (1/2/2015).
Ahli hukum pidana itu meyakini jika dalam benak Polri tahu jika praperadilan bukanlah objek gugatan praperadilan. Hibnu menilai langkap BG hanya untuk mengulur-ulur waktu dan politis belaka. (Baca: Mabes Polri Praperadilan KPK Terkait Penetapan Tersangka Komjen Budi Gunawan)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan PN Jaksel telah menunjuk hakim Sarpin Rizaldi akan menjadi hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut. Dalam catatan ICW, ia sedikitnya telah memutus 3 perkara kontroversial dan menurut KY, Sarpin telah 8 kali dilaporkan terkait aduan suap.
"Pasti gugatannya ditolak. Pasti itu," cetus Hibnu.
(asp/fdn)