Izin Sakit, Dewi Motik Batal Jadi Saksi Nurdin Halid
Senin, 31 Jan 2005 11:18 WIB
Jakarta - Dewi Motik Pramono, saksi yang rencananya akan dihadirkan dalam sidang kasus korupsi dana Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) yang menetapkan Nurdin Halid sebagai terdakwa, tidak datang dengan alasan sakit.Rencananya, sidang yang digelar di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Senin, (31/1/2004), akan menghadirkan lima saksi termasuk Dewi Motik.Keempat saksi lain yang akan diminta keterangannya adalah staf pengurus intern Bulog Anton Yulianto Saleh, Kepala Biro Persediaan dan Perawatan Kualitas Bulog Saleh Syeban, Direksi KDI Joko Urip Santosa dan mantan Menkeu Bambang Subianto.Berdasarlan keterangan jaksa penuntut umum Arnold Angkouw, Bambang Subianto sudah datang tadi pagi, namun karena ada urusan baru pukul 14.00 WIB ia akan kembali lagi ke pengadilan. Saat ini sidang sedang mengelar keterangan dari saksi Saleh Syaben.Seperti diketahui, Ketua umum KDI Nurdin Halid diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 169 miliar dan melanggar pasal 1 ayat 1 sub a junto pasal 28 junto pasal 34 c UU No.no.3 tahun 1971 junto pasal 43 a uu No.31 tahun 1999 junto UU No. 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.Dana Rp 169 miliar tersebut merupakan dana pendistribusian minyak goreng yang belum disetorkan KDI ke Bulog. Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim I Wayan Rena Wardana.
(umi/)











































