SBY Sahkan PP Pilkada Langsung
Senin, 31 Jan 2005 11:00 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung pada Senin (31/1/2005) ini."PP sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden, hari ini tinggal ditandatangani. Selanjutnya, kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf usai pelantikan Pjs Gubernur Bengkulu Seman Widjodjo dari Hasab Zein di Departemen Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (31/2/2005).Mengenai Pilkada di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), kata dia, pemerintah akan tetap melangsungkan pilkada di daerah-daerah yang tidak terkena bencana tsunami secara serentak pada Juni 2004 mendatang."Saat ini, ada 5 daerah yang rusak total akibat tsunami seperti Banda Aceh, Aceh Barat dan Aceh Besar. Kita tunggu laporan dari wagub. Yang belum melaksanakan pilkada pada bulan Juni nanti, akan kita barengkan dengan pemilihan gubernur sesudah Juni," ungkap Mendagri.Mendagri menambahkan PP Pilkada juga berisi penjabaran UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.Lebih lanjut, Mendagri meminta rakyat Papua segera mewujudkan Majelis Rakyat Papua (MRP) sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung. "Saat ini mereka sedang memroses persiapannya," demikian Mendagri.
(aan/)











































