Prosedur yang dimaksud Fredrich adalah terkait legalitas dalam menetapkan tersangka yang hanya ditandatangani oleh empat pimpinan KPK. Padahal, kata dia, mengacu pada pasal 21 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa jumlah pimpinan KPK itu lima orang dan bersifat kolektif kolegial.
"Sekarang pimpinan KPK cuma 4 orang, jadi apa yang dilakukan KPK sekarang cacat hukum," kata Fredrich kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).
Menurut dia, dengan hanya ditandatangani oleh empat pimpinan maka penetapan Komjen BG sebagai tersangka melanggar prosedur hukum. Menjadi hak warga negara untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika menganggap ada prosedur yang dilanggar dalam penetapan tersangka.
"Praperadilan itu adalah fungsi kontrol. Seseorang seperti Bambang Widjojanto, dia ditangkap dan seandainya ditahan juga punya hak kok mengajukan praperadilan," kata Fredrich.
Fredrich menanggapi santai, apabila gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan ditolak oleh Majelis Hakim. "Ya upaya-upaya kami masih banyak sekali, tapi semua masih sesuai koridor hukum, kami tidak pernah melakukan sesuatu di luar hukum," kata dia.
(erd/ndr)











































