"Tidak ada balas dendam. KPK harus dibesarkan, Polri juga harus dibesarkan. Kita semua institusi harus diamankan," ujarnya.
Menurutnya, pada seluruh Instansi harus dilakukan penguatan tanpa mengerdilkan yang lainnya.
"Dan ini bukan Cicak Buaya jilid II. Tidak ada itu. Ini berbeda. Yakinlah nggak ada," kata Budi.
Ia mengatakan penanganan hukum pada Bambang sudah dilakukan sesuai aturan dengan dasar KUHP. Tak terkecuali pemborgolan saat Bambang ditangkap anggota Bareskrim.
Budi juga menegaskan tak ada perbedaan perlakuan yang diberikan polisi pada siapapun yang dinyatakan bersalah. Baik pejabat negara atau rakyat biasa.
(bil/mpr)











































