"Pemeriksaan Pak Bambang akan dilanjut. Tapi kapannya tergantung penyidik. Saya tidak bisa menentukan karena itu sepenuhnya kewenangan penyidik," kata Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso usai pertemuan di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakpus, Jumat (30/1/2015).
Ia mengatakan penanganan hukum pada Bambang sudah dilakukan sesuai aturan dengan dasar KUHP. Tak terkecuali pemborgolan saat Bambang ditangkap anggota Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada yang berbeda. Karena semuanya sudah diatur oleh KUHP," ucapnya.
(bil/mpr)











































