"Itu silakan dibuktikan karena itu ada UU dan aturannya. Komnas HAM sudah saya sampaikan soal itu (pemborgolan -red)," kata Irjen Budi Waseso usai dipanggil oleh Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakpus, Jumat (30/1/2015).
Irjen Budi yakin tak ada aturan yang dilanggar oleh penyidik terkait pemborgolan itu. Dia juga menyatakan tak mengintervensi proses penangkapan Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia tak merinci apakah ada perlawanan dari Bambang Widjajanto saat itu hingga akhirnya diputuskan harus diborgol. Namun, dengan tegas ia mengatakan sangat yakin penangkapan yang dilakukan pada pimpinan KPK itu sudah sesuai aturan.
"Saya yakin seyakin-yakinnya yang saya lakukan dasarnya adalah Undang-undang. Karena terus terang saya kan 8 tahun di Propam. Saya nggak mungkin melanggar aturan itu. Insya allah saya nggak akan melanggar aturan. Saya akan melakukan ini berdasarkan UU yang berlaku," tegasnya.
(bil/trq)











































