Kabareskrim: Pemborgolan Bambang Widjojanto Kewenangan Penyidik

Kabareskrim: Pemborgolan Bambang Widjojanto Kewenangan Penyidik

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 19:19 WIB
Kabareskrim: Pemborgolan Bambang Widjojanto Kewenangan Penyidik
Jakarta - Saat ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, tangan pimpinan KPK Bambang Widjajanto diborgol. Kabareskrim Irjen Budi Waseso menyebut tindakan pemborgolan itu merupakan kewenangan penyidik.

"Itu silakan dibuktikan karena itu ada UU dan aturannya. Komnas HAM sudah saya sampaikan soal itu (pemborgolan -red)," kata Irjen Budi Waseso usai dipanggil oleh Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakpus, Jumat (30/1/2015).

Irjen Budi yakin tak ada aturan yang dilanggar oleh penyidik terkait pemborgolan itu. Dia juga menyatakan tak mengintervensi proses penangkapan Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Diborgol betul. Jadi itu pertimbangan penyidik. Dalam Undang-undang sudah dijelaskan bahwa itu kewenangan penyidik. Jadi saya tidak boleh mengintervensi daripada proses penyidikan itu sendiri," sambungnya.

Ia tak merinci apakah ada perlawanan dari Bambang Widjajanto saat itu hingga akhirnya diputuskan harus diborgol. Namun, dengan tegas ia mengatakan sangat yakin penangkapan yang dilakukan pada pimpinan KPK itu sudah sesuai aturan.

"‎Saya yakin seyakin-yakinnya yang saya lakukan dasarnya adalah Undang-undang. ‎Karena terus terang saya kan 8 tahun di Propam. Saya nggak mungkin melanggar aturan itu. Insya allah saya nggak akan melanggar aturan. Saya akan melakukan ini berdasarkan UU yang berlaku," tegasnya.

(bil/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads