Yusuf merupakan tersangka kasus narkoba jenis sabu yang mendekam di sel tahanan Mapolsek Cilincing. Pernikahan tersebut dilaksanakan lantaran mempelai wanita telah mengandung selama tiga bulan. Atas desakan keluarga mempelai wanita, Polsek Cilincing memfasilitasi kedua mempelai melangsungkan pernikahan di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (29/1/2015).
Sebelumnya 5 bulan yang lalu, Yusuf telah merencanakan pernikahannya dengan Dania pada bulan Januari 2015. Namun nasib berkata lain, bulan November 2014 Yusuf ditangkap anggota reskrim Polsek Cilincing usai menikmati sabu di rumahnya jalan Kali Baru Barat RT 1/12, Cilincing, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua mempelai tersebut merupakan duda dan janda yang sebelumnya telah memiliki dua anak. Sebelum menikah, mereka berdua telah berpacaran selama 5 tahun. Perceraian Yusuf dengan istri pertamanya terjadi lantaran diketahui telah berselingkuh dengan Dania.
"Saya sebelumnya usdah berkeluarga, sama istri pertama sudah punya anak dua. Cerai sama istri pertama tahun 2013 karena ketahuan selingkuh. Waktu nikah kemarin saya ngasih maharnya nggak banyak cuma uang Rp 50 ribu aja," ucap pria asal Pekalongan ini.
Sementara itu, Kapolsek Cilincing, Kompol Edi Purnawan mengatakan pihaknya melangsungkan pernikahan tersebut karena desakan dari keluarga wanita. Akhirnya Kamis (29/1/2015) kemarin dilaksanakan pernikahan pada pukul 09.00 WIB di Mapolsek Cilincing.
"Ini pertama kalinya dalam sejarah, di Polsek Cilincing dilangsungkan pernikahan narapidana, tersangka memang sudah ijin ingin menikahi pasangannya sekitar seminggu yang lalu," terang Edi.
Atas ulahnya menggunakan sabu, Yusuf dikenakan Pasal 112 (1) sub Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta terancam pidana 5 tahun penjara.
(tfn/slm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini