Rupa-rupa Masalah PNS DKI: Pegawai yang Tak Bisa Komputer Hingga Kesiangan

Gaji Fantastis PNS DKI

Rupa-rupa Masalah PNS DKI: Pegawai yang Tak Bisa Komputer Hingga Kesiangan

Ropesta Sitorus - detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 17:26 WIB
Jakarta - Proses sosialisasi TKD statis dan dinamis di lingkungan pemprov DKI Jakarta masih terus berlangsung hingga sore ini. Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) dan CPNS yang berasal dari berbagai SKPD dan UKPD mengikuti proses sosialisasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.

Mereka berlomba mengajukan pertanyaan karena kebijakan soal sistem TKD ini ternyata membingungkan mereka.

β€œDi kantor saya PTSP banyak pegawai yang sudah berumur dan mereka tidak terbiasa menjalankan sistem komputer. Sudah pernah kita bina tapi tetap saja tidak bisa. Apakah ini nanti jadi bumerang bagi atasan karena dianggap tidak melakukan fungsinya untuk membina bawahan,” kata salah satu PNS perempuan dalam forum di ruang Pola, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015) pukul 16.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian PNS lainnya bertanya soal penilaian-penilaian aktivitas kerja. Sugianto, PNS pria tersebut mengaku sering mendapat tugas mendadak dari atasan tanpa ada surat tugas.

β€œSoal absen harian tadi, saya sering dapat perintah tugas mendadak tanpa surat tugas dari atasan. Pagi-pagi setengah delapan kita disuruh kumpulkan 100 anak buah di lapangan tapi enggak ada suratnya. Itu bagaimana nanti, apakah saya bisa dapat poin meski tidak ada surat tugasnya,” kata dia.

Ucapannya itu ternyata mendapat support dari beberapa PNS lain. β€œSering pak kayak gitu,” celetuk salah satu pegawai pria lainnya.

Mereka masih bertanya-tanya lantaran konsep penilaian dengan iming-iming TKD fantastis itu baru bisa didapat jika PNS aktif menginput kerja-kerja yang mereka lakukan setiap hari. Selain itu, nilai TKD yang mencapai puluhan juta rupiah itu juga dibarengi dengan sejumlah konsekuensi yakni dipotong jika alpa, izin, sakit atau bahkan telat masuk kerja.

β€œTeman-teman saya di Pokja ULP kerja enggak kenal waktu, bisa sampai jam 9 malam itu sudah biasa, bahkan sampai jam 3 pagi. Misalnya ada yang terlambat 30 menit, apakah sanksinya juga sama (dipotong 3 % TKD)?” tanya Nurhayati, salah satu PNS dari Pulau Seribu.

Rikwanto, PNS dari Pulau Seribu, juga bertanya jika dia harus apel pagi tiap Senin. β€œBagaimana kalau kita harus apel pagi, kita kan sampai di Pulau Pramuka, biasanya sampai di sana jam 9.30 WIB. Apakah kita terhitung terlambat?” tanya dia yang juga disambut sorakan riuh peserta lain.

(ros/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads