"Andi merupakan terpidana narkotika dengan masa hukuman 7 tahun. Sebelum dipindah ke Nusakambangan, Andi sempat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba selama dua tahun," ujar Kepala BNN Komjen Anang Iskandar dalam konfrensi pers di kantornya Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/1/2015).
Lantas Andi dipindahkan ke LP Pasir Putih, Nusakambangan dan ditempatkan satu sel bersama Silvester Obiekwe. Di LP tersebut ia menempati sel di blok A1.16.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menjelaskan kalau Andi dan Silvester Obiekwe berperan sebagai pengendali. Sementara Dewi sendiri memiliki peran sebagai kurir.
"Andi kepada kami mengaku awalnya disuruh oleh Silvester untuk bersihkan kamar, tapi lamban laun dia ditawari untuk menjadi pengatur aksi kurir narkoba jaringan Silvester ini," tutupnya.
(edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini