"Saat ini penyidik sedang membuat surat pemanggilan ulang untuk pemeriksaan tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2015).
Pemeriksaan akan dilakukan pekan depan. Namun, Arsa belum mengetahui tepatnya hari apa mantan ajudan Megawati itu akan diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menganggap alasan yang dikemukakan pihak Budi Gunawan, baik melalui pernyataan pengacara di media dan melalui utusan dari Divhum Mabes Polri tidak bisa diterima sehingga disimpulkan Kalemdikpol Mabes Polri itu mangkir.
"Penyidik tadi bilang, kalau alasan itu diterima maka itu preseden buruk karena nggak ada dasar hukum seseorang menolak pemeriksaan karena kasusnya sedang diproses di praperadilan," imbuhnya.
Lalu, bagaimana jika Komjen Budi Gunawan kembali mangkir di pemanggilan kedua?
"Sesuai KUHAP lah, jemput paksa akan dilakukan jika dua kali panggilan dan dua-duanya tidak patut, maka ada kemungkian dijemput paksa. Itu kewenangan penyidik," tegas Priharsa.
(kha/aan)