"Porsi terbesar untuk transportasi, lalu pengamanan, kemudian pemakaman dan menyangkut akomodasi petugas yang terlibat dalam proses eksekusi tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2015).
Namun sayangnya Tony tidak merinci besaran biaya yang telah dialokasikan tersebut. Tony menyebut bahwa hingga saat ini, jaksa masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan eksekusi 6 terpidana mati pada 18 Januari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 18 Januari 2014, kejaksaan telah mengeksekusi 6 terpidana mati di Nusakambangan dan Boyolali. Besaran anggaran untuk mengeksekusi 6 terpidana itu sebesar Rp 1,2 miliar dengan rincian per orang sebesar Rp 200 juta.
Kemudian, Kejagung juga telah mengisyaratkan akan melaksanakan eksekusi mati kembali di tahun ini. Namun, belum disebutkan berapa jumlah terpidana dan waktu pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
"Nanti pada saatnya Pak Jaksa Agung akan menyampaikan hal tersebut," tandas Tony.
(dha/asp)