Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Made Sutrisna mengatakan, penunjukan Sarpin berdasarkan hak prerogatif ketua pengadilan (KPN). Sarpin dianggap hakim yang paling tepat untuk menangani kasus yang menyita perhatian masyarakat luas ini.
"Nggak ada (rapat penunjukkan), itu hak prerogatif pimpinan. Beliau yang punya kewenangan untuk itu," kata Made saat ditemui di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made tak ingat betul kapan Sarpin resmi ditunjuk untuk menangani kasus ini. Namun ia menegaskan ditunjuknya Sarpin tak berarti karena hakim lain tidak mampu, hanya alasan ketepatan saja.
"Kalau tidak keliru itu hari Senin atau Selasa, tanggal 26 Januari atau 27. Sekitar itu. Menghadapi perkara ini kan bisa dibilang bukan perkara kecil. Mungkin pimpinan menganggap Pak Sarpin yang paling tepat. Tepat ya, kalau mampu kan semuanya mampu," tutupnya.
Komisi Yudisial (KY) mengaku Sarpin sudah 8 kali dilaporkan ke KY. ICW juga mencatat karier Sarpin diwarnai putusaan kontroversial.
(rna/asp)