Gaji dan Tunjangan Fantastis, Para PNS DKI Masih Percaya Nggak Percaya

Gaji dan Tunjangan Fantastis, Para PNS DKI Masih Percaya Nggak Percaya

Ropesta Sitorus - detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 15:23 WIB
Jakarta - PNS DKI diiming-imingi gaji yang besar dalam bentuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis yang besarnya belasan hingga puluhan juta. Tapi iming-iming gaji ini ternyata tak dipercayai oleh para PNS, apalagi dengan ancaman konsekuensi pemotongan jika tak disiplin.

"Kalau TKD dinamis kita masih percaya nggak percaya deh. Kita yang statis dulu saja deh," kata salah satu staf PNS di lingkungan Balai Kota yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (30/1/2015).

Wanita yang bekerja sebagai staf Pengamanan dalam di Balai Kota ini menuturkan sanksi-sanksi yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta terlalu berat. Apalagi saat disebutkan standar TKD statisnya untuk staf terendah di bidang pelayanan Rp 4 juta, menurutnya standar gajinya tidak berbeda dengan yang sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dia juga tidak yakin saat disebut dengan sistem penggajian berbasis kinerja mereka bisa membawa pulang Rp 9 juta sebagai staf pelayanan. Ekspresinya menunjukkan kekagetan saat meminta wartawan mengulangi lagi menyebut jumlahnya.

"Berapa juta?" tanyanya dengan ekspresi tak percaya.

"Terus kalau yang telat itu loh. Idih, dipotong (3%) kalau telat? Kalau di jalan ada kecelakaan, terus kita kena macet gimana dong kan itu kejadian enggak terduga," tuturnya sambil membenarkan letak kerudungnya.

Salah satu rekannya yang juga staf PNS di DKI menimpali. Menurutnya, sistem e-kinerja yang diterapkan Pemprov DKI masih terlalu terburu-buru. Pemprov DKI juga dinilai tidak mempertimbangkan aspek layanan internetnya yang belum memadai.

"PNS DKI kan banyak, ada 76 ribu, kalau dalam waktu bersamaan nanti gimana, bisa enggak? Terus yang tua-tua gimana tuh, kasihan, kan mereka juga nggak semuanya punya komputer, HP-nya jadul, enggak punya BB. Terus yang di Pulau Seribu gimana itu, internetnya susah kan di sana," protesnya.

"Saya juga enggak setuju kalau yang sakit dan pakai surat dokter tapi tetap dipotong 2,5 % TKD. Maunya enggak usah dipotong," ucapnya.

Terpisah, PNS DKI yang tidak mau disebutkan namanya juga berujar dia meragukan bahwa sistem tersebut bisa berjalan mulai bulan Februari ini.

"Aduh masukin (poin-poin penilaiannya) saja susah, ribet. Perasaan dari kemarin saya loginnya gagal melulu. Saya sudah beberapa kali membuka situsnya, kemarin, enggak bisa. Internetnya kadang cepat kadang lelet," kata PNS perempuan tersebut.

Sebelumnya, dengan sistem penilaian berbasis kinerja, pemprov DKI menjanjikan peningkatan take home pay yang signifikan lewat TKD dinamis. TKD ini diberikan dengan mempertimbangkan kinerja dan perilaku kerja.

Masing-masing PNS diwajibkan mengisi poin-poin aktivitas kerja mereka setiap hari secara detail di dalam form online. Sistem absesinya pun akan terhubung secara real time sehingga sulit untuk dimanipulasi.

Alokasi budget untuk gaji PNS pada 2015 mencapai Rp 19 triliun. Dengan jumlah itu, PNS yang bekerja sebagai staf di bidang pelayanan bisa membawa pulang Rp 9 juta per bulan. Seorang lurah mendapat Rp 33 juta tiap bulan di rekeningnya, dan Kepala Badan atau setingkat Walikota bisa mengantongi Rp 78 juta. Tetapi jumlah fantastis itu juga dibarengi dengan konsekuensi yang besar. Jika terlambat masuk kerja akan dipotong 3% dari tunjangan statisnya.

(ros/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads