"Bukan kami mempermasalahkan, tapi kami ingin semua orang-orang yang anggap dirinya bersih itu disorot Komisi III," jelas Razman di Komisi III DPR, Jumat (30/1/2015).
Selain membawa dus berisi dokumen kliennya tak bersalah, dokumen soal LSM antikorupsi juga dia laporkan ke Komisi III DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman kembali melempar tudingan soal status tersangka Komjen BG. Menurut dia, KPK tak memiliki bukti, saksi, dan data sehingga asal saja menetapkan tersangka.
"Itu harus ada, pertama pemeriksaan bukti awal, kedua saksi, baru dua alat bukti kuat. Status tersangka kemudian, nggak boleh seperti ini," tutur dia.
KPK sendiri sudah mendapat data dari PPATK sejak 2014 lalu terkait rekening Komjen BG. KPK juga mendapatkan bukti berdasarkan pelacakan LHKPN. Sejak Juli 2014 penyelidikan kasus Komjen BG sudah dilakukan. Penetapan tersangka menurut pimpinan KPK pada 15 Januari 2015 lalu karena sudah memiliki 2 alat bukti.
(ndr/mad)