PN Jakpus Denda Pemotor Masuk Bundaran HI di Bawah Rp 100 Ribu

PN Jakpus Denda Pemotor Masuk Bundaran HI di Bawah Rp 100 Ribu

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 14:50 WIB
Jakarta - PN Jakpus menggelar sidang perdana tilang motor yang menerobos Bundaran HI. Atas dasar keadilan dan kemanusiaan, majelis hakim umumnya menjatuhkan denda Rp 100 ribu atau lebih rendah dari ancaman yaitu maksimal Rp 500 ribu.

Hal ini seperti diceritakan warga Klender Jakarta Timur, Panji yang mengaku dirinya didenda Rp 100 ribu. Dia ditilang karena menerobos Bundaran HI pada 22 Januari lalu.

"Cuma Rp 100 ribu tadi disuruh bayar. Pelanggarannya cuma terobos jalur yang dilarang lewat motor," ujar Panji di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jumat (30/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut petugas tilang di PN Jakpus, denda belum bisa diterapkan maksimal karena peraturan ini belum tersosialisasi.

"Belum bisa maksimal karena ini kan baru," ucapnya.

Dia mengatakan, tadi pagi ada 3 pengendara motor yang disidang karena menerobos jalur Bundaran HI. Ketiganya didenda tanggung renteng Rp 250 ribu.

"Tadi Pak Hakim Kisworo juga mutus 3 pengendara motor dengan denda Rp 250 ribu," ujar petugas tersebut.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads