"Jelas. Tadi yang saya katakan perintahkan tindak tegas pelaku kejahatan tetapi dengan berpedoman pada Protap 01 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian," tegas Unggung saat ditemui wartawan di Masjid Al-Kaustar Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Kapolda menjelaskan, penggunaan senjata api merupakan fase terakhir dalam penindakan kepolisian. Penggunaan senjata api diterapkan manakala anggota di lapangan bertemu dengan pelaku kejahatan yang membahayakan anggota itu sendiri dan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan ini dibuktikan oleh jajaran Polres Polda Metro Jaya. Seorang pelaku pembegalan motor yang akhir-akhir ini meresahkan warga, ditembak mati oleh Polres Tangerang.
"Manakala fase keenam (tindakan penembakan), penjahat itu membahayakan anggota Polri, masyarakat apalagi, kita lumpuhkan. Seperti yang di Tangerang dan Bekasi kita lumpuhkan," tuturnya.
Upaya tindakan tegas ini juga sekaligus menjawab rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penempatan sniper, menyusul hasil survei EUI (Economist Inteligence Unit) yang menempatkan Kota Jakarta di posisi ke-50 dalam tingkat keamanan.
"Kalau saya, kita siapkan personil terbaik yang setiap malam laksanakan patroli. Tapi kalau di lapangan ketemu petugas dia membahayakan, kita lumpuhkan. Tapi ada fase-fasenya tadi. Apa yang dilakukan Pemda tentunya kita back up dalam rangka memberikan rasa aman," tutupnya.
(mei/fdn)