"Kalau terlambat satu menit, atau pulang terlalu cepat dari kantor akan kita potong 3 % dari TKD statis," kata Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun BKD DKI Etty Agustijani, usai sosialisasi TKD di Ruang Pola, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
Dia menjelaskan sistematika pemotongan take home pay bagi PNS yang melanggar jam kerja. Jam kerja PNS di DKI mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Jika telat lima menit saja per hari dengan estimasi jumlah hari kerja per bulan 20 hari, maka pendapatannya bisa dipangkas Rp 500 ribu untuk staf terendah dan Rp 3,9 juta untuk tingkat Kepala Badan atau Walikota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain untuk yang telat, pemotongan juga dilakukan bagi yang tak masuk kerja tanpa alasan sebesar Rp 5 persen, izin Rp 3 persen, sakit Rp 2,5 persen. PNS dan CPNS yang tertangkap tangan merokok di area kerja pemprov DKI juga diberi sanksi tak dapat TKD statis dan dinamis selama 1 bulan penuh.
Penjelasan ini sekaligus mengkonfirmasi pernyataan Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun kemarin. Lasro menyatakan akan ada sanksi yang dikenakan kepada PNS dilihat dari absensinya sebagai bentuk pengawasan disiplin kerja.
"Ini sebagai bentuk pengawasan kita, pertama akan ada sanksi individu kalau tidak berkinerja baik. Kalau absen telat akan dipotong cukup besar, sampai Rp 500 ribu per menit,β kata Lasro, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/1).
Mulai tahun ini, sesuai Pergub nomor 207 tahun 2014, PNS DKI akan mendapatkan tunjangan dinamis yang cukup fantastis. Setingkat staf bisa membawa pulang take home pay Rp 9 juta per bulan dengan rincian gaji Rp 1,4 juta, tunjangan jabatan Rp 180 ribu, tunjangan dinamis Rp 4 juta, tunjangan statis Rp 4 juta.
Untuk tingkat lurah, mendapat gaji hingga Rp 33 juta terdiri dari gaji pokok Rp 2. Juta, tunjangan jabatan Rp 1,4 juta, TKD statis Rp 13 juta, TKD dinamis Rp 13 juta dan tunjangan transportasi Rp 4 juta. Adapun untuk tingkat walikota atau Kepala Badan mendapat Rp 78 juta yang terdiri dari komponen gaji Rp 3,5 juta, tunjangan jabatan Rp 3,2 juta, TKD statis Rp 31, 4 juta, TKD dinamis Rp 31,4 juta, dan tunjangan transport Rp 9 juta.
(ros/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini