"Sesuai KUHAP lah, jemput paksa akan dilakukan jika dua kali panggilan dan dua-duanya tidak patut, maka ada kemungkian dijemput paksa. Itu kewenangan penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2015).
Komjen Budi Gunawan mangkir dari panggilan penyidik dengan beberapa alasan. Salah satu alasan yang dipakai adalah surat panggilan yang tidak sampai langsung ke tangan mantan ajudan Megawati itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk Budi Gunawan ke tiga tempat, yakni rumah Budi, Mabes Polri sebagai instansi yang menaungi Budi dan Lemdikpol Polri yang merupakan kantor Budi.
(kha/ndr)











































