PN Jaksel Periksa Dewi Motik dan Bambang Subianto

PN Jaksel Periksa Dewi Motik dan Bambang Subianto

- detikNews
Senin, 31 Jan 2005 09:04 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan minyak goreng oleh Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) dengan terdakwa Nurdin Halid. Mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto dan Dewi Motik dijadwalkan akan memberikan kesaksiannya dalam persidangan kali ini.Persidangan akan digelar di PN Jaksel Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (31/1/2005). Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Rena.Dewi Motik Pramono yang juga pengurus Koperasi Distribusi Indonesia yang namanya sempat disebut-sebut sebagai calon tersangka akan dimintai keterangan di pengadilan berkaitan dengan penyaluran minyak goreng yang dilakukan oleh KDI. Sementara Menkeu Bambang Subianto akan diperiksa berkaitan dengan kebijakan pemerintah menunjuk KDI sebagai pelaksana penyaluran minyak goreng yang dananya diambil dari pemerintah.Sebelumnya dalam persidangan yang lalu, telah diperiksa juga mantan Deputi Penyaluran Bulog Mulyono. Menurut Mulyono, akibat Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) tidak menyetorkan dana hasil penjualan minyak goreng, Bulog mengalami kerugian. Pengembalian dana itu harus dilakukan dalam waktu 7 hari karena jika tidak maka beban tersebut menjadi beban bunga Bulog. Ketentuan ini hanya berlaku sampai 31 Desember 1999. Sampai bulan September 1998, lanjut Mulyono, KDI tidak akan dikenakan bunga, tapi bila ada kelebihan stok minyak goreng atau dana yang belum disetor awal Januari 1999, maka harus segera disetor ke Bulog. Namun, karena satu dan lain hal, ternyata KDI tidak melakukannya. Karena KDI tidak kunjung melakukan penyetoran dana, Bulog pun menggelar rapat rutin dan berkoordinasi dengan tim 7 serta menagih KDI secara periodik dengan cara mengirimkan surat, antara lain dari Kepala Bulog. "Hasilnya, sebagian (dana) masuk tapi masih kecil," ungkap Mulyono.Menanggapi kesaksian Mulyono, Nurdin Halid menyatakan dirinya membantah telah melarang KDI untuk membayar dana pengadaan minyak goreng itu kepada Bulog. "Saya tidak pernah menyampaikan kepada almarhum Fauzan Mansyur untuk melarang mengembalikan dana minyak goreng," kata Nurdin sembari mengatakan dirinya malah mengeluarkan memo kepada direksi KDI untuk mengembalikan dana tersebut. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads