Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunjuk Sarpin Rizaldi sebagai hakim tunggal dalam mengadili perkara praperadilan itu. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) mengaku pernah memiliki 3 temuan putusan hakim Sarpin yang dinilai kontroversial.
"Salah satunya kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada tahun 2008," kata anggota LSM Taktis, Bahrain, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2009, Sarpin juga pernah membebaskan terdakwa korupsi di PN Jaktim. Dia membebaskan Camat Ciracas M Iwan dalam kasus dugaan korupsi Rp 17,9 miliar. Padahal, jaksa menuntut 7 tahun penjara.
Pada tahun 2014, Sarpin juga pernah dilaporkan ke KY terkait putusannya dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius' di PN Medan.
Rencananya PN Jaksel akan menggelar sidang praperadilan terhadap gugatan Komjen Budi Gunawan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK pada Senin, 2 Februari 2015.
(rvk/asp)