Kapolsek Cilandak, Kompol Sungkono, menjelaskan, kurir berinisial M bin A ditangkap saat bertransaksi di belakang Masjid Nurul Huda RT 10 RW 08, Kelurahan Lenteng Agung, Pasar Minggu, Jaksel.
"Saat unit Reskrim meringkus mereka pada Rabu (28/1). Polisi mendapati 5 bungkus paket sabu masing-masing seberat 5 gram yang disembunyikan di dalam helm," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga menemukan 50 gram sabu lagi di dalam kardus HP yang disimpan di dalam lemari pakaian. Jadi total keseluruhan sabu yang diamankan berjumlah 70 gram," kata Sungkono.
M yang mengaku baru menjadi kurir narkoba, menerangkan kepada polisi, sabu didapatkannya dari pemasok di wilayah Senen, Jakpus.
M dijerat pasal 112(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Sungkono mengimbau warga melapor ke polisi bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. "Kami juga berpesan kepada orang tua untuk memperhatikan putra putrinya yang masih berusia remaja untuk menjauhi narkoba," tutur Sungkono.
(rni/fdn)