Dalam Pergub nomor 207 tahun 2014 yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, diatur bahwa βPNS dan CPNS yang yang tertangkap tangan merokok dan atau dilaporkan dengan bukti foto dan video original di lingkungan kerja pemprov atau di tempat yang dilarang merokok ini sanksinya tidak dapat TKD statis dan dinamis.
"Jadi kalau di tempat kerja bapak dan ibu melihat PNS yang merokok, kirim fotonya ke bagian pegawaian,"β kata Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun BKD DKI Etty Agustijani, dalam sosialisasi TKD di Ruang Pola, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini lama tapi baru," ujarnya Etty saat presentasi.
Adanya aturan tersebut langsung membuat para pegawai dari lingkungan pemprov DKI, khususnya para pria, yang ikut dalam sosialisasi langsung sibuk kasak kusuk. Beberapa mereka berucap pelan mengekspresikan kekecewaannya. "Ini tunjangannya tinggi tapi sama saja potongannya juga besar," kata salah satu pegawai pria dari Satpol PP yang di BKO di bidang kepegawaian daerah sambil tertawa kepada rekannya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berjanji akan menaikan gaji untuk PNS. Setingkat staf di bagian pelayanan akan mendapatkan gaji perbulan minimal Rp 9 juta. Sementara untuk lurah mendapatkan gaji hingga Rp 33 jutaβ, setingkat camat Rp 48 juta, Walikota Rp 75 juta.
(ros/mad)