"Salah satunya laporan terkait suap," ujar Ketua KY, Suparman Marzuki, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Hal ini disampaikan saat menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Takis) di kantor KY. Suparman mengatakan dari 8 laporan itu, sebagian sudah tidak ditindaklanjuti. Alasannya karena KY tidak menemukan bukti konkret terkait laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparman mengatakan, meski masih berstatus terlapor, dia berharap hakim Sarpin tetap berpegang teguh pada pedoman KUHAP dalam sidang praperadilan.
"Jangan buat manuver-manuver putusan karena ini praperadilan, KUHAP kita itu sudah jelas sekali!" tegas Suparman.
(rvk/asp)