Pemprov DKI memberlakukan sistem penggajian dan tunjangan yang baru bagi para pegawai, baik PNS maupun CPNS. Dengan alasan ingin memotong segala uang proyek dan honorarium, Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menyetujui pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis yang jumlahnya fantastis.
Namun pemberian tunjangan ini tak dilakukan setiap bulan tapi per tiga bulan. "Kalau TKD statisโ kan diberikan tiap bulan, per tanggal 18. Sedangkan TKD dinamis diberikan 3 bulan sekali, bulan April, Juli, Oktober dan Desember. Jadi nanti tiap 3 bulanan itu lumayanlah," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika dalam acara sosialisasi di Ruang Pola, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
Tunjangan tersebut berbeda-beda jumlahnya, sesuai jabatan. TKD statis diberikan sesuai dengan kehadiran dan shift kerja. Sementara tunjangan dinamis diberikan sesuai dengan kinerja dan penilaian perilaku kerja yang diatur dalam satu sistem online e-kinerja. Kinerja ini meliputi aktivitas yang dilakukan sehari-hari, sementara perilaku kerja mencakup orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, kepemimpinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses validasi kinerja dilakukan tiap hari. Kinerja masing-masing pegawai di tiap level akan dinilai oleh atasannya. Tiap aktivitas pekerjaan bisa dimasukkan dalam sistem, seperti misalnya menerima tamu, rapat, dan lainnya.
"Tapi tidak semua kerjaan bisa dicatat. Misalnya anda datang setengah delapan, terus ngopi, lalu baca koran, terus sholat Jumat, itu berarti enggak ada kinerja di sana.โ Dan tidak semua yang dituliskan juga bisa disetujui, nanti pimpinan masing-masing yang menyetujui atau tidak kinerja yang diinput bawahannya," ujar Agus.
Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun BKD DKI Etty Agustijani menambahkan, penilaian kinerja berpengaruh 70 persen pada tunjangan dinamis. Sisanya, dipengaruhi oleh penilaian perilaku yang dilakukan tiap tiga bulan sekali.
"Yang menilai ini bisa atasan, bawahan, atau rekan kerja di kanan kiri, jadi berlaku 360 derajat. kita tidak tahu siapa yang menilai perilaku kita tapi kita tahu siapa yang kita nilai. Mudah-mudahan ini jadi fair, bahwa TKD nantinya nggak ada lagi PGPS (Pintar Goblok Penghasilan Sama), tapi diberikan sesuai prestasi masing-masing," tuturnya dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya diberitakan, pemprov DKI mengalokasikan sekitar Rp 19 triliun untuk menggaji para pegawai. Uang itu didapat dengan memangkas uang honor-honor. Dengan alokasi yang baru, Penghasilan seorang PNS / CPNS bisa melonjak jauh, minimal Rp 9,5 juta hingga Rp 78 juta. Untuk level lurah di DKI saja bisa membawa pulang Rp 33 juta, yakni terdiri dari gaji dan tunjangan jabatan, tunjangan transport serta TKD statis dan dinamis.
(ros/mad)