"Kami menegakkan Undang-undang no 27 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Area di pinggir rel itu memang dilarang," ujar Kepala Humas PT KAI Bambang Setiyo Prayitno dalam perbincangan, Jumat (30/1/2015).
Bambang mengatakan, di dalam Undang-undang tersebut, disebutkan wilayah di kiri dan kanan rel harus steril. Ada sejumlah alasan mengapa area itu harus tetap dibiarkan kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya pembongkaran permukiman liar di pinggir rel ini, kata Bambang, sudah dilakukan di wilayah di antara stasiun Lenteng Agung, Tanjung Barat dan Pasar Minggu. Untuk melakukan penertiban ini, KAI bekerja sama dengan Pemkot Jaksel.
"Kemarin ada juga kita mendapatkan bantuan dari Pemkot Jaksel. Kami cukup berterima kasih," ujar Bambang.
(fjp/ndr)