Kejadian itu bermula pada 20 Oktober 2012, saat itu Stefan berangkat dari Mali menuju Dili, Timor Leste dengan membawa sabu seberat 3,3 kilogram. Pada hari itu, Stefan berniat mengantarkan sabu kepada Syafullah dan Agung Rukmana untuk diedarkan ke Jakarta.
Niat busuk itu rupanya tercium polisi Timor Leste. Bertempat di hotel Central, Kota Dili, transaksi Stefan dengan 2 kurir WNI itu berhasil digagalkan. Mereka pun sempat mendekam di bui Kepolisian Timor Leste.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 26 Oktober 2012, BNN menjemput 2 WNI itu, tak lama kemudian guna kepentingan penyelidikan BNN meminta kepada Kepolisan Timor Leste untuk membawa Stefan ke Indonesia agar bisa diinterograsi. Agung Rukmana dan Syafullah telah disidang lebih dahulu, mereka telah divonis masing-masing 12 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa Stefen sebagaimana diatur melanggar dan diancam pidana sesuai pasal 114 KUHP UU Narkotika," ujar JPU Tatang H, dalam dakwaanya yang diperoleh detikcom, Jumat (30/1/2015).
Sidang kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang dengan pimpinan majelis hakim Marulak Purba masih beragendakan mendengar keterangan saksi. Rencananya, JPU juga akan menghadirkan kepolisian Timor Leste untuk memperkuat bukti-bukti persidangan.
(rvk/asp)