Ini Penjelasan Soal Tunjangan Kinerja Daerah dalam Gaji Fantastis PNS DKI

Ini Penjelasan Soal Tunjangan Kinerja Daerah dalam Gaji Fantastis PNS DKI

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 29 Jan 2015 18:49 WIB
Ilustrasi PNS DKI (Agung P/ detikcom)
Jakarta - PNS DKI menerima take home pay dalam jumlah 'fantastis' pasca dilakukan reformasi besar-besaran awal tahun ini oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Di luar gaji pokok, Pemprov DKI akan memberi tunjangan kinerja daerah (TKD).

TKD sendiri terbagi menjadi dua, yakni TKD Statis dan TKD Dinamis. Apa perbedaannya?

"TKD Statis hubungannya dengan absen. Jadi misalnya, datang jam 08.30 WIB dan pulang jam 16.00 WIB tiap hari begitu dapat full TKD," ujar Kepala BKD Agus Suradika saat dihubungi detikcom, Kamis (29/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TKD dinamis berkaitan dengan kinerja berdasarkan tupoksi tugas-tugasnya," imbuhnya.

Dengan penerapan sistem seperti itu, tentu saja setiap PNS bisa menerima gaji yang berbeda-beda. Di mana, semakin rajin orang itu maka semakin besar penghasilan yang bisa dibawa pulang.

Menurut Kepala Bidang Kesra-Pensiun BKD, Etty Agustijani, mekanisme penilaian kinerja pegawai melalui laporan harian yang diinput dengan sistem e-TKD. Data paling lama dimasukkan paling lambat 3 hari setelahnya.

Sebab, lebih dari itu sistem secara otomatis akan tertutup. Sehingga, pegawai yang bersangkutan bisa dianggap tidak bekerja dan tidak menerima tunjangan.

"Input setiap hari mulai jam 15.00 WIB sampai jam 08.00 WIB. Diharapkan di luar itu pegawai dapat fokus bekerja seperti biasa. Itu pun dapat diinput di rumah by komputer atau handphone karena ada aplikasinya," terang Etty.

(aws/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads