Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi gaji 'fantastis' bagi PNS.Tak tanggung-tanggung, seorang lurah bisa memperoleh take home pay sebesar Rp 30 juta per bulan.
Sistem penggajian satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing PNS akan dihitung gajinya berdasarkan kinerja (salary based on performance) di lingkungannya. Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik mengatakan anggaran itu dinilai wajar.
"Cocok, karena kita mau nuntut lebih banyak kinerja," ujar Taufik saat dihubungi detikcom, Kamis (29/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif Hidayat mengungkapkan jumlah 'fantastis' gaji PNS DKI itu bukan hal yang terlalu aneh. Sebab, anggaran itu berasal dari penghapusan honorarium dalam APBD 2015.
"Sebetulnya sama nggak signifikan kenaikan gaji itu karena itu hasil efisiensi dari honor dan tunjangan yang dihapus. Itu peralihan dari honor, bimbingan teknis dan lain sebagainya," kata Syarif.
"Yang selama ini lurah camat dapat dari honor lain misal lelang atau rapat teknisi serta bimtek itu juga dihapus. Gantinya dapat tunjangan dari itu. Jadi sebetulnya itu tidak signifkan," sambungnya.
Berdasarkan data, honorarium menyedot angka yang cukup besar dalam APBD. Politisi Gerindra itu mengatakan selama ini honorarium menghabiskan sekitar 38-40 persen anggaran.
(aws/aan)