Gulat: Di Media Disebut Menhut Zulkifli di HUT Riau Beri Hadiah SK

Sidang Suap Gubernur Riau

Gulat: Di Media Disebut Menhut Zulkifli di HUT Riau Beri Hadiah SK

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2015 15:16 WIB
Jakarta - Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia Wilayah Riau, Gulat Manurung, diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap terkait revisi SK Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perubahan area kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan. Gulat menyebut SK nomor 673 itu sebagai hadiah dari Menhut‎ Zulkifli Hasan saat ulang tahun Provinsi Riau.

Saat ditanya jaksa, Gulat mengaku mengetahui kedatangan Menhut saat itu yaitu Zulkifli Hasan melalui berita di media.‎ Hal itu disampaikan Gulat dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan.

"Di media disebut bahwa Menteri Kehutanan di hari ulang tahun Provinsi Riau, memberikan hadiah SK 673 untuk revisi RTRW (Revisi Tata Ruang dan Wilayah)," kata Gulat di PN Tipikor, Kamis (29/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat yang dimaksud Gulat adalah SK Menhut nomor 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektar dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar di Provinsi Riau.

"Sudah semenjak tahun 1986, Riau tidak punya RTRW dan di situ disebut bahwa menteri akan memfasilitasi bagi kepentingan pembangunan infrastruktur, perkantoran dan perkebunan rakyat. Itu yang saya baca (dari media)," kata Gulat.

"Perkebunan rakyat apa termasuk perkebunan kelapa sawit?" tanya jaksa

"Ya semuanya untuk perkebunan dalam arti luas," jawab Gulat.

Kemudian, jaksa menanyakan kepada Gulat sebagai Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia wilayah Riau apakah lahan milik anggotanya juga masuk ke dalam kawasan hutan. Gulat pun menyebut bahwa sebagian besar memang masuk ke kawasan hutan.

"Kebetulan itu yang sedang diteliti bersama bahwa dari 1,4 juta ha, total perkebunan di Riau itu kurang lebih 3,2 juta ha itu 1,4 juta ha itu lahan petani kelapa sawit dan itu sekitar 75 persen itu masuk kawasan hutan, nah itu yang rumit‎. Tapi kami tidak bisa berbuat banyak, karena lahan itu bukan memprioritaskan masalah lahan tapi masalah teknis," kata Gulat.

Gulat Manurung tertangkap tangan oleh KPK saat memberi uang suap kepada Gubernur Riau Annas Maamun. Dalam kasus ini, Gulat diancam pidana pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads