Saat ditanya jaksa, Gulat mengaku mengetahui kedatangan Menhut saat itu yaitu Zulkifli Hasan melalui berita di media. Hal itu disampaikan Gulat dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan.
"Di media disebut bahwa Menteri Kehutanan di hari ulang tahun Provinsi Riau, memberikan hadiah SK 673 untuk revisi RTRW (Revisi Tata Ruang dan Wilayah)," kata Gulat di PN Tipikor, Kamis (29/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah semenjak tahun 1986, Riau tidak punya RTRW dan di situ disebut bahwa menteri akan memfasilitasi bagi kepentingan pembangunan infrastruktur, perkantoran dan perkebunan rakyat. Itu yang saya baca (dari media)," kata Gulat.
"Perkebunan rakyat apa termasuk perkebunan kelapa sawit?" tanya jaksa
"Ya semuanya untuk perkebunan dalam arti luas," jawab Gulat.
Kemudian, jaksa menanyakan kepada Gulat sebagai Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia wilayah Riau apakah lahan milik anggotanya juga masuk ke dalam kawasan hutan. Gulat pun menyebut bahwa sebagian besar memang masuk ke kawasan hutan.
"Kebetulan itu yang sedang diteliti bersama bahwa dari 1,4 juta ha, total perkebunan di Riau itu kurang lebih 3,2 juta ha itu 1,4 juta ha itu lahan petani kelapa sawit dan itu sekitar 75 persen itu masuk kawasan hutan, nah itu yang rumit. Tapi kami tidak bisa berbuat banyak, karena lahan itu bukan memprioritaskan masalah lahan tapi masalah teknis," kata Gulat.
Gulat Manurung tertangkap tangan oleh KPK saat memberi uang suap kepada Gubernur Riau Annas Maamun. Dalam kasus ini, Gulat diancam pidana pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(aan/nrl)