Ditolak Mantan Istri, Amir Syamsudin Hantam Ipar dengan Velg Mobil

Ditolak Mantan Istri, Amir Syamsudin Hantam Ipar dengan Velg Mobil

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2015 13:09 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Amir Syamsudin ingin sekali kembali ke mantan istrinya Heny Nurmala. Namun, malang tak dapat ditolak, mantan istrinya itu tengah dekat dengan seorang pria.

Kejadian berawal saat Amir mendatangi rumah mantan istrinya, Senin (26/1/2015) di Jalan B RT 03 RW 05, Kota Bambu Utara, Palmerah. Saat itu dia ingin mengajak Henny tersebut untuk kembali padanya.

"Saya samperin, saya kangen sama dia, sama satu anak kami yang ikut ibunya," ujar Amir kepada wartawan di Polsek Palmerah, Jl , Kamis (29/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Amir harus menelan pil pahit saat tahu mantan istrinya sudah memiliki pria lain. Atas nama cinta, Amir menghasut Henny kalau pria yang sedang dekat dengannya adalah pencandu narkoba.

"Saya kesal, akhirnya saya buka saja buruknya Dam (pacar Henny-red). Namun, DAM tahu lalu menghampiri saya dan ditantang berantem," jelasnya.

Dam langsung mendatangi Amir yang saat itu sedang bersama Henny. Sesampainya di depan rumah yang juga ditinggali orangtua Henny itu, Dam langsung marah-marah.

"Kami berkelahi dengan tangan kosong, saya serobot duluan. Sebelum dia pukul saya duluan. Lalu kami dilerai warga" ujarnya.

Karena tidak enak hati, Amir menghubungi Masud yang notabene kakak dari Henny untuk meminta maaf. Tapi, reaksi yang didapatnya justru berupa omelan dari Masud.

Kemudian Masud, Heni, Dam, dan beberapa temannya mendatangi kos Amir yang tak jauh dari lokasi keributan. Masud yang sudah naik pitam mencekik Amir.

"Saya kesal bukan dibelain, malah saya dicekik. Ada gelas dekat saya, saya timpa saja ke kepalanya," tuturnya.

Kemudian pelaku mengambil velg mobil dan dilemparkan ke tubuh bekas kakak iparnya itu. Akibatnya, punggung Masud remuk dan lebam.

"Saya kesal saya lempar saja velg mobil. Kemudian saya diamankan warga," katanya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Khoiri, warga yang berada di sekitar lokasi langsung membawa korban ke Rumah Sakit Pelni. "Kami amankan pelaku dengan mudah tak ada perlawanan saat berada di rumahnya," terang Khoiri.

Dari tersangka, polisi menyita satu buah gelas dan velg yang digunakan untuk menganiaya korban. "Yang jelas hukumannya 5 tahun penjara," tutupnya.


(spt/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads