Penganiayaan Farid Faqih, SPR Gugat Panglima TNI
Minggu, 30 Jan 2005 16:46 WIB
Jakarta -
Serikat Pengacara Rakyat (SPR) akan mengajukan surat gugatan kepada Panglima TNI Endriartono Sutarto terkait kasus penganiayaan terhadap Farid Faqih oleh anggota TNI. Sebagai pimpinan tertinggi TNI, Panglima harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia."Karena kasus tersebut sudah merupakan bentuk penganiayaan di luar batas kemanusiaan, seharusnya atasan berhak menghukum dan melakukan penahanan terhadap Kapten Syuaeb. Hal ini dikarenakan sudah ada bukti permulaan yang cukup serta tindak pidana yang dilakukan."Demikian dikatakan ketua SPR Habiburrohman kepada wartawan, dalam jumpa pers di Hotel Grand Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2005). Turut hadir Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Perhimpunan Pembela Publik Indonesia (P3I) dan Front Perlawanan Demokratik Rakyat Aceh (FPDRA).Selain gugatan, SPR juga meminta panglima TNI untuk menghentikan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah Aceh. Dalam kasus penganiayaan terhadap Koordinator Gowa Farid Faqih, Panglima diberi waktu satu minggu memenuhi tuntuan ini."Aksi main hakim sendiri yang dilakukan Kapten Syuaeb ini menunjukkan bahwa cara-cara kekerasan dalam penyelesaian masalah masih dianut oleh TNI. Pola berpikir ala orde baru yaitu 'hajar dahulu urusan belakangan', masih ada di benak anggota TNI," kata dia.
(fab/)










































