Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Yunto Safarillo, yang dibantu hakim anggota R Nurhayati dan Imelda Merlina, mementahkan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menilai perbuatan Damo dkk di luar tindak pidana.
"Mereka mengambil ikan, kepiting dan udang di perairan yang tidak diberikan batas-batas. Kalau dianalogikan seperti rambu lalu-lintas, di mana tidak ada tanda larangan untuk masuk ke suatu jalan," ujar kuasa hukum ketiga nelayan, Hendra sembari menirukan pertimbangan hakim, Kamis (29/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada tanda batas zonasi seperti pelampung dalam pembuatan zonasi, sedangkan dalam kasus ini tidak ada," ucap Hendra.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa dalam persidangan menyatakan tidak ada yang melihat Damo dkk mengambil ikan di perairan tersebut. Hal itu juga menjadi pertimbangan hakim dalam memutus bebas Damo dkk.
Dari penerapan pasal, hakim juga menganggap itu tidak tepat. Hendra menuturkan, berdasarkan pasal 33 UU No 5 tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam pasal itu diatur wilayah zonasi harus memberikan keterangan apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan. Tetapi di Taman Nasional Ujung Kulon tidak ada larangan-larangan tersebut secara tertulis. Bahkan, sosialisasi ke masyarakat sekitar pun tidak ada.
"Dan secara yuridis pada tahun 1992 luas wilayah Taman Nasional Ujung Kulon, telah menyusut menjadi 100.005 ribu hektar, dengan demikian wilayah tempat Damo ditangkap bukan menjadi wilayah konservasi lagi karena sudah digugurkan lewat sebuah peraturan yang dikeluarkan pemerintah tahun 1992 tentang luas wilayah taman nasional Ujung Kulon," ucapnya.
(rvk/asp)











































