"Iya sudah P21, di sini sidangnya," kata Bonaran di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).
Dalam waktu 14 hari, Bonaran akan segera duduk di kursi pesakitan. Saat ini, jaksa penuntut KPK tengah menyusun surat dakwaan untuk mantan Bupati Tapanuli Tengah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak pernah kita lakukan itu, saya nggak kenal Akil. Akil Mochtar bukan hakim perkara Pilkada Tapteng," jelas Bonaran.
Bonaran disangka telah menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK sebesar Rp 1,8 miliar. Bonaran menyuap Akil guna memenangkan gugatan sengketa Pilkada Tapteng.
(kha/aan)