Berkas Penyidikan Lengkap, Bonaran Situmeang Segera Disidang

Berkas Penyidikan Lengkap, Bonaran Situmeang Segera Disidang

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2015 11:44 WIB
Jakarta - ‎Berkas penyidikan kasus suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah dengan tersangka Bonaran Situmeang telah dinyatakan lengkap. Bonaran pun akan segera duduk di meja persidangan sebagai terdakwa.

"Iya sudah P21, di sini sidangnya," kata Bonaran di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).

Dalam waktu 14 hari, Bonaran akan segera duduk di kursi pesakitan. Saat ini, jaksa penuntut KPK tengah menyusun surat dakwaan untuk mantan Bupati Tapanuli Tengah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hingga saat ini Bonaran tidak mau mengaku telah menyuap Akil Mochtar untuk pengurusan sidang sengketa Pilkada Tapteng di MK. Bonaran bahkan mengklaim tidak mengenal Akil.

"Tak pernah kita lakukan itu, saya nggak kenal Akil. Akil Mochtar bukan hakim perkara Pilkada Tapteng," jelas Bonaran.

Bonaran disangka telah menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK sebesar Rp 1,8 miliar. Bonaran menyuap Akil guna memenangkan gugatan sengketa Pilkada Tapteng.

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads