Santer terdengar ada tiga orang Wantimpres yang menyarankan agar Presiden Jokowi tetap melantik Komjen Budi jadi Kapolri. Pertimbangan yang diberikan adalah prosedur ketatanegaraan pergantian Kapolri yang sudah terlanjur berjalan harus terus diteruskan.
Isi sarannya seperti ini, Presiden Jokowi sudah terlanjur mencalonkan Komjen Budi ke DPR. Dan DPR sudah memberikan persetujuan atas pencalonan Komjen Budi. Selain itu, DPR juga sudah memberhentikan Jenderal Sutarman. Proses pergantian Kapolri ini sudah berjalan sedemikian rupa, sehingga tidak elok jika dihentikan di tengah jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut 3 Wantimpres tersebut, proses ketatanegaraan yang berjalan di pergantian Kapolri bisa dipisahkan dari proses hukum yang menjerat Komjen Budi. Setelah Komjen Budi jadi Kapolri, proses hukumnya tetap bisa dilanjutkan.
Dikonfirmasi soal pertimbangan ini, Wantimpres Sri Adiningsih menegaskan Wantimpres tak bisa menyampaikan pertimbangannya ke publik. "Kami Wantimpres hanya memberi saran kepada Presiden, saran kami tidak boleh disampaikan ke publik, karena kami terikat Undang-undang," ujar Sri yang dihubungi, Rabu (28/1) kemarin.
Saran Wantimpres ini mirip dengan pernyataan eks Kepala BIN Hendropriyono beberapa waktu lalu. Hendro mengatakan proses hukum terhadap Komjen Budi akan tetap bisa berjalan meski mantan ajudan Megawati itu telah naik pangkat jadi Kapolri.
"Bangsa Indonesia patut bersyukur punya Panglima Tertinggi, Kepala Negara yang bijak dan berani. Budi Gunawan bisa dilantik, tapi hukum tetap harus jalan. Sudah terbukti kan bahwa ada ex Kapolri kita yang masuk penjara. Kalau Anda takut dia sebagai Kapolri nanti menghilangkan barang bukti, emangnya Anda yakin sekarang belum hilang?" ujar Hendro pada Sabtu (24/1) lalu.
Ketua DPP PDIP Trimedya Pandjaitan juga pernah menyatakan hal serupa, bahwa kasus hukum yang menjerat Komjen Budi bisa dipisahkan dengan proses ketatanegaraan pergantian calon Kapolri. "Persoalan hukumnya terpisah," ujar Trimedya saat Jokowi mengumumkan penundaan pelantikan Komjen Budi pada 16 Januari lalu.
Sedangkan Tim 9 yang dibentuk Presiden Jokowi memberi saran berbeda. Ketua Tim 9 Syafii Maarif dengan tegas menyarankan agar Presiden Jokowi tak melantik Komjen Budi.
"Usul kita (BG) jangan dilantik. Menurut saya tidak dilantik, dan kita Tim 9 (menyarankan) orang ini jangan dilantik," kata Syafi'i Ma'arif saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1) kemarin.
(trq/van)