Kabarnya ada 3 anggota Wantimpres yang mendorong Jokowi melantik Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. Alasannya ada prosedur ketatanegaraan yang harus diikuti presiden.
Tak lama setelah pertemuan dengan Wantimpres, Presiden Jokowi pun memanggil tim independen yang dibentuk untuk menuntaskan polemik KPK-Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usul kita (BG) jangan dilantik. Menurut saya tidak dilantik, dan kita Tim 9 (menyarankan) orang ini jangan dilantik," kata Syafi'i Ma'arif saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2015) kemarin.
Saran tim independen ini sebenarnya bukan tanpa dasar hukum. Di antara tim independen terdapat juga mantan Ketua MK Jimly Ashiddiqie yang paham betul ketatanegaraan.
Pengamat Hukum Tatanegara Refly Harun juga punya pandangan bahwa tak ada prosedur ketatanegaraan yang dilanggar jika Jokowi mengikuti saran Tim 9 dan membatalkan pelantikan Komjen Budi.
"Tak ada prosedur tata negara yang dilanggar jika Presiden membatalkan itu," kata Refly.
Refly mengatakan, dalam UU no 2 Tahun 2002 Tentang Polri, disebutkan calon Kapolri yang diajukan Presiden dan disetujui oleh DPR, dapat dilantik oleh Presiden. Namun dalam kondisi khusus, seperti sekarang ini, Presiden bisa saja dengan kewenangannya membatalkan pencalonan itu.
"UU itu kan hanya mengatur kondisi normal. Ini kondisinya ada kekosongan. Untuk tidak melantik karena dengan alasan sebagai tersangka, memang tidak diatur secara spesifik dalam UU Kepolisian. Tapi kita angkat ke arah konstitusi bahwa Presiden memegang mandat kekuasaan. Jadi Presiden bisa kembali ke prosedur awal, mengajukan nama baru," ujar Refly
Namun demikian Presiden Jokowi sampai hari ini belum mengambil keputusan apa pun. Namun tekanan terhadap Presiden Jokowi konon makin kuat. Tentu semua rakyat Indonesia berharap Jokowi mampu melawan tekanan dan mengambil keputusan yang bijak dengan mengambil langkah strategis menjaga pemberantasan korupsi di Indonesia.
(van/try)