"Sayang mengumpulkan 9 orang tapi fungsinya hanya konsultasi. Kenapa nggak dikasih fungsinya yang bergizi diberikan dasar hukum keppres sehingga temuan mereka akan lebih mengikat," kata Todung saat dihubungi Rabu (28/1/2015) malam.
Keppres jadi modal kuat untuk Tim 9 yang dipimpin Syafi'i Maarif untuk melakukan penelusuran fakta hukum terhadap dua institusi yakni KPK dan Polri terkait dua perkara yakni Komjen Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang disarankan Tim 9 kepada Jokowi menurut Todung sudah cukup moderat. "Dalam bahasa yang cukup sopan yakni pelantikan Kapolri tidak harus dilakukan, proses hukum tetap berjalan dan calon Kapolri baru harus dicari," imbuh Todung.
Mensesneg Pratikno sebelumnya, menyebut ada kemungkinan Keppres Tim 9 ditandatangani Jokowi. Kesembilan orang ini nantinya akan menjadi tim konsultasi bagi Presiden.
Terutama dalam hal penguatan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. "Kalau tim 8 (era Presiden SBY) kan cari fakta dan menelisik proses hukum. Kalau kita arahnya ke situ nanti bisa berhimpitan dan berkaitan dengan proses hukum formal yang berjalan," tutur Pratikno.
Namun dia menegaskan bahwa tim ini tak akan mengintervensi hukum yang ada. Arah pembentukan tim ini adalah merekomendasikan langkah untuk pencegahan korupsi.
(fdn/iqb)