"Ini sikap individu, kalau mau bertanya silakan ke Pak Budi. Di Polri tidak ada aturan seorang tersangka harus mengundurkan diri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Ronny F Sompie saat dihubungi Kamis (29/1/2015).
Ronny menyebut pengunduran diri Bambang Widjojanto juga bersifat individual meski KPK secara kelembagaan menolaknya. "Kemudian ada aturan di KPK, yang mengatur bahwa ketika dinyatakan sebagai tersangka harus pemberhentian sementara," imbuh Ronny membandingkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim 9 dalam pertemuan dengan Jokowi, Rabu (28/1) di Istana Negara memberikan sejumlah masukan salah satunya mendorong penegak hukum yang menjadi tersangka mundur dari posisinya.
"Masukan kami adalah, Presiden seyogyanya memberikan kepastian kepada siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri demi menjaga marwah baik Polri maupun KPK," ujar Ketua Tim 9 Syafi'i Maarif.
Masukan lainnya yang disampaikan oleh tim ini, adalah meminta agar Presiden menghentikan upaya kriminalisasi terhadap penegak hukum. Ada dua pimpinan penegak hukum yang menjadi tersangka baik di KPK maupun Polri.
(fdn/iqb)