"Sebagai kuasa hukum, hal teknis menyangkut pelantikan kita berikan ke presiden sebagai pemilik kewenangan," kata pengacara Komjen Budi Razman Arif Nasution saat dihubungi, Rabu (28/1/2015).
Status tersangka yang disandang Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) tersebut dianggap tidak menjadi halangan pelantikan. Sebab DPR melalui paripurna sudah memberikan persetujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman juga mengkritisi posisi Tim 9 yang kedudukannya tidak kuat dibanding Dewan Pertimbangan Presiden yang diatur UU. "Presiden punya kewenangan menunjuk tim independen tapi Wantimpres dalam struktur pemerintah lebih jelas kedudukannya," samnbung dia.
Tim independen yang dipimpin Syafi'i Ma'arif sudah menyampaikan masukan kepada Jokowi dari hasil analisis yang dilakukan. Tim independen berharap Presiden memberikan kepastian kepada siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri demi menjaga marwah baik Polri maupun KPK.
"Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri sebagai tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri, agar institusi Polri segera mendapat calon Kapolri yang definitif," kata Syafi'i membacakan masukan lainnya.
(fdn/iqb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini