Dari informasi yang diterima dari Kejagung, Jumali tercatat sebagai Direktur Utama PT Tritunggal Selaras Consultant Utama. Dia terseret kasus korupsi pembuatan foto udara digital dengan nilai kontrak Rp 1,378 miliar.
Penangkapan dilakukan di Jalan Persatuan II Nomor 19, Cimanggis, Depok pada pukul 15.30 WIB, Rabu (28/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari permohonan kredit yang diajukan Boy kepada BNI pada 2009. Saat itu Boy mengajukan pinjaman Rp 133 miliar dan BNI mengabulkan Rp 129 miliar.
Kredit itu menggunakan agunan berupa lahan perkebunan sawit. Belakangan, ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah tanah itu. Kasus pun berakhir ke meja pengadilan.
(fdn/fdn)