Namun aksi Jasmin (25), pria asal Blora, Jawa Tengah ini mampu digagalkan Unit Reskrim Polsek Denbar. Dia diringkus karena merampas paksa tas milik DKP (23) yang tinggal di Denpasar.
"Tersangka kami buru selama dua bulan, dan baru ditangkap beberapa hari lau," kata Kapolsek Denbar Kompol Jonny Antara Putra, didampingi Kanit Reskrim AKP Agus Setiawan, Rabu (28/1/2015) di Mapolsek Denbar.
Dijelaskannya, kejadian ini terjadi pada 24 November 2014 lalu. Korban baru datang dari bekerja sekira pukul 23.00 WITA. Tiba-tiba, korban dipepet oleh dua pelaku yang mengedarai motor sport dan menarik tasnya hingga membuat korban terseret. Bahkan, korban mesti terlempar dari motornya maticnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengakunya sekali. Tapi kami masih dalami lagi. Memang sayangnya, rekannya berinisial AR berhasil kabur sebelum ditangkap," ungkapnya.
Selain mengamankan Jasmin, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa motor yang digunakan tersangka dan beberapa alat bukti lain baik helm tersangka.
Sementara itu, tersangka yang sebagai mandor proyek di salah satu hotel mewah di Kuta Selatan itu dirinya tidak niat menjambret. Pembelaannya, pria yang tinggal di Jalan Kebo Iwa, Br. Taman Mumbul, Kuta Selatan ini itu hendak jalan-jalan ke wilayah Jl. Mahedradata, Denpasar. Dia mengendarai motor sport Yamaha R 25 itu untuk mengetes mesinnya yang gahar.
"Saya bermaksud menggoda. Tapi teman saya (AR) malah menarik tas," ungkapnya.
Sayangnya, alasan tersangka tetap cacat di mata hukum. Tersangka dijerat hukuman di atas lima tahun atas aksinya itu. Polisi kini pun sudah bergerak untuk meringkus AR yang sudah diketahui keberadaannya.
(bal/fdn)










































