"Kartika Yudhisti tidak hadir tanpa memberikan keterangan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (28/1/2015).
Pihak KPK memastikan akan kembali memanggil Kartika. Namun, belum diketahui kapan surat pemanggilan akan dilayangkan.
Eks Menag Suryadharma Ali merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi dana haji. Suryadharma disangka telah mengkorupsi dana haji tahun 2011-2013.
KPK sendiri menargetkan akan memeriksa Suryadharma Ali dalam waktu dekat ini. Namun, belum diketahui apakah penyidik akan langsung menahan eks Menag itu usai melakukan pemeriksaan.
(kha/fdn)











































