Kasus KPK dan Polri, Bukti Pengabaian Proses Beracara

Kasus KPK dan Polri, Bukti Pengabaian Proses Beracara

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2015 21:27 WIB
Jakarta - Konflik yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan terjadinya pengabaian proses beracara sebagaimana hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

“Sudah menjadi rahasia umum kalau tingkat kepercayaan masyarakat sangat rendah terhadap lembaga penegakkan hukum karena memang banyak sekali ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum acara pidana sebagai pedoman utama,” ungkap Advokat dan Peneliti Hukum Andri W Kusuma di Jakarta, Rabu (28/1).

Menurutnya, Hukum Acara Pidana wajib dipatuhi oleh semua lembaga penegakkan hukum baik mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, peradilan, nampakya saat ini hanya dijadikan 'alat pelengkap' saja dalam rangka penegakkan hukum dan barang 'mewah' bagi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, Hukum Acara Pidana itu merupakan Declaration of Human Right dimana di dalamnya terdapat jaminan asas praduga tidak bersalah, equality before the law, fair trial, jaminan mendapatkan bantuan hukum, dan lainnya.

Dalam hukum acara pidana juga ada Asas Legalitas, Asas Keseimbangan, Asas Praduga Tidak Bersalah, Asas Pembatasan Penahanan Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi, Penggabungan Pidana dan dengan Tuntutan Ganti Rugi, Asas Unifikasi, Prinsip Deferensiasi Fungsional, dan Prinsip Saling Koordinasi. 
"Dalam hukum acara itu harus ada sanksi yang tegas baik administrasi maupun pidana kalau ada kriminalisasi kepada setiap penuntut atau penyidik yang melanggarnya," katanya.

Terkait dengan konflik yang terjadi sekarang, Andri menyarankan tim independen memeriksa para penyidik Bareskrim Mabes Polri karena memang terdapat kejanggalan-kejanggalan.

Antara lain Polri tidak menjalankan salah satu asas hukum acara yakni kewajiban koordinasi, dan kedua BW dinyatakan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pada saat ia menjalankan fungsinya sebagai Advokat.

Patut diingat seorang advokat pada dasarnya memiliki imunitas pada saat menjalankan kuasa , karena itu apabila terdapat dugaan pelanggaran atas kuasa yang dijalankan tersebut maka berdasarkan Undang-Undang Advokat, BW harusnya dilaporkan ke PERADI terlebih dahulu.

Kemudian hal yang paling menonjol yang terjadi pada BW apakah perlu Penyidik Mabes Polri memperlakukan BW seperti layaknya maling atau pelaku curas atau pelaku teroris, dengan di “sergap” di jalan dan apakah perlu sampai di borgol karena BW tidak mungkin lari.

"Tidak perlulah penyidik Bareskrim Mabes Polri mempertontonkan kewenangannya dengan cara-cara seperti itu . Dan kalau saja Penyidik Bareskrim Mabes POLRI menjalankan hukum acara pidana secara patuh, konsekuen, profesional dan proporsional maka saya kira tidak perlu hal-hal tersebut terjadi,” katanya.

Disarankannya, kekisruhan yang disebabkan pengabaian dan ketidaktaatan terhadap hukum acara pidan antara POLRI dan KPK hanya bisa diselesaikan oleh Presiden selaku Kepala Negara dimana untuk jangka pendek segera perintahkan baik KPK dan POLRI untuk lebih arif dan mengedepankan kenegarawanan dalam menyelesaikan konflik yang ada dan segera percepat proses hukum baik terhadap Komjend BG maupun terhadap BW agar terang apakah tindak pidana yang di sangkakan tersebut memang ada.
(rni/bil)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads