Akhirnya majelis hakim membebaskan tiga nelayan miskin yang terancam pidana 4 bulan penjara karena mencuri 4 ekor udang. Ketiganya dinyatakan bebas murni oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang (PN Pandeglang).
"Memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," ujar Ketua majelis hakim, Yunto Safarillo, di Pengadilan Negeri Pandeglang (PN Pandeglang), Kamis (28/1/2015).
Majelis menganggap ketiganya tidak bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa yang menuding mereka melanggar UU Konservasi dan Sumber Daya Alam. Kini, Damo, Rahmat dan Midan bisa menghirup udara bebas.
Pertimbangan hakim membebaskan nelayan itu, karena tuntutan jaksa tidak tepat. Hakim Yunto menganggap hal yang dilakukan oleh para terdakwa bukanlah tindak pidana.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum ketiga nelayan bersyukur. Dia mengapresiasi putusan majelis yang diketuai Yunto Safarillo dan Nurhayati serta Imelda Merlin selaku anggota majelis.
"Nama baik Damo dan kawan-kawan harus direbilitasi," ujar Hendra, kuasa hukum para nelayan.
(rvk/fdn)
"Memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," ujar Ketua majelis hakim, Yunto Safarillo, di Pengadilan Negeri Pandeglang (PN Pandeglang), Kamis (28/1/2015).
Majelis menganggap ketiganya tidak bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa yang menuding mereka melanggar UU Konservasi dan Sumber Daya Alam. Kini, Damo, Rahmat dan Midan bisa menghirup udara bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan tersebut, kuasa hukum ketiga nelayan bersyukur. Dia mengapresiasi putusan majelis yang diketuai Yunto Safarillo dan Nurhayati serta Imelda Merlin selaku anggota majelis.
"Nama baik Damo dan kawan-kawan harus direbilitasi," ujar Hendra, kuasa hukum para nelayan.











































