"Nanti ada proses kan, ada praduga tak bersalah. Kita tetap ikuti proses, nanti kalau sudah menjadi terdakwa, baru mundur," kata Novanto yang juga politisi Golkar ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Namun demikian, kini kedua orang tersebut masih menjadi tersangka dan belum ada keputusan hukum tetap terkait kasus itu. Untuk keperluan penyidikan, Novanto memerintahkan agar dua orang itu kooperatif mengikuti proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua anggota DPR yang jadi tersangka adalah anggota Komisi X dari Fraksi Golkar Zulfadhli dan anggota Komisi V dari Fraksi PPP Usman Jafar.
Keduanya jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial APBD Kalbar tahun anggaran 2006-2008. DPR belum menerima surat dari Polda Kalimantan Barat yang menangani kasus itu.
(dnu/fdn)











































