"Kami hanya menyerahkan bundel bukti tindak pidana korupsi, dulu pernah dilaporkan ke KPK tahun 2010 namun tidak jalan dan malah dilempar ke Kejati Jatim," kata Sekjen Sae'an Choir di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Korupsi yang dimaksud Choir adalah korupsi bantuan sosial Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Saat itu, beberapa anggota DPRD Jatim dan beberapa penerima dana Bansos senilai Rp 277 miliar ditilap dan tidak tepat sasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal dugaan keterkaitan dengan komisioner KPK, Djumanto menyebut kala itu Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kajati Jatim. Dia menyebut ada hal yang tidak wajar.
"Dari 186 yang divonis hanya pengguna anggaran dan penerima anggaran, kenapa tidak yang memegang kebijakan diadili," protesnya.
Djumanto adalah salah satu yang divonia bersalah oleh pengadilan dalam kasus P2SEM. Bebas dari penjara dia menggalang kekuatan untuk melawan apa yang disebutnya sebagai ketidakadilan.
Dalam perjalanannya, dia menemukan adanya aliran duit dn mobil Camry kepasa Zulkaenaen. Barang-barang itu diduga bentuk suap agar kasus P2SEM dipetieskan.
Namun, saat diminta menunjukan bukti otentik yang dituduhkannya itu Djumanto tidak bisa memperlihatkannya.
(ahy/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini